IMB

Izin Mendirikan Bangunan

Kriteria:

  1. Merupakan rumah tunggal
  2. Luas bangunan keseluruhan sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi)
  3. Bangunan 1 (satu) lantai
  4. Posisi muka bangunan menghadap ke jalan lingkungan sekunder
  5. Fungsi bangunan untuk tempat tinggal dan bukan tempat usaha

Persyaratan Pelayanan:

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
  3. Fotokopi Surat bukti kepemilikan tanah
  4. Gambar rencana bangunan (gambar tapak, gambar tampak depan, tampak samping dan gambar potongan)
  5. Fotokopi tanda pelunasan Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir
  6. Berita acara sosialisasi dan atau pertimbangan dari tetangga (untuk bangunan yang akan dibangun berimpitan dengan batas persil)
  7. Apabila sertifikat tanah tidak atas nama pemohon maka pemilik tanah yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan:
    – Surat persetujuan bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah)
    – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah yang masih berlaku
  8. Apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan:
    – Surat persetujuan bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah)
    – Fotokopi akta/surat kematian pemilik tanah;
    – Fotokopi surat keterangan waris
    – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang masih berlaku
  9. Apabila pengajuan permohonan sebagaimana dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
    – Surat kuasa bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemohon
    – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku

SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA

Share artikel ini: