Izin Mendirikan Bangunan
Kriteria:
- Merupakan rumah tunggal
- Luas bangunan keseluruhan sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi)
- Bangunan 1 (satu) lantai
- Posisi muka bangunan menghadap ke jalan lingkungan sekunder
- Fungsi bangunan untuk tempat tinggal dan bukan tempat usaha
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Fotokopi Surat bukti kepemilikan tanah
- Gambar rencana bangunan (gambar tapak, gambar tampak depan, tampak samping dan gambar potongan)
- Fotokopi tanda pelunasan Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir
- Berita acara sosialisasi dan atau pertimbangan dari tetangga (untuk bangunan yang akan dibangun berimpitan dengan batas persil)
- Apabila sertifikat tanah tidak atas nama pemohon maka pemilik tanah yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan:
– Surat persetujuan bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah)
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah yang masih berlaku - Apabila pemilik tanah telah meninggal dunia, maka ahli waris yang bersangkutan turut menandatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan:
– Surat persetujuan bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah)
– Fotokopi akta/surat kematian pemilik tanah;
– Fotokopi surat keterangan waris
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang masih berlaku - Apabila pengajuan permohonan sebagaimana dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan tersebut harus dilampiri dengan:
– Surat kuasa bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemohon
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku
SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA