IUMK

Pelayanan Izin Usaha Mikro Dan Kecil

Kriteria

  1. Tergolong usaha mikro
  2. Lokasi usaha berada di wilayah kerja Kecamatan setempat

Persyaratan

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon 1 (satu) lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 (satu) lembar yang masih berlaku
  4. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  5. Surat Keterangan memiliki usaha dari Kelurahan sesuai lokasi usaha

SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA

Share artikel ini: