Izin Pemakaman TPU Pemda

Izin Pemakaman Pada Taman Pemakaman Umum (TPU) Milik Pemerintah Daerah

Lokasi pemakaman yang tersedia :

  1. TPU Blondocelong di Kecamatan Tingkir
  2. TPU Ngemplak di Kecamatan Sidomukti

Pemohon dapat memilih lokasi TPU dan Pengajuan permohonan izin pemakaman disesuaikan dengan domisili pemohon (dilayani di 4 Kecamatan se-Kota Salatiga)

Jenis Pelayanan Pemakaman :

  1. Penggunaan petak makam
  2. Pemindahan kerangka jenazah
  3. Pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman.

Persyaratan Pelayanan Izin Pemakaman:

  1. Izin penggunaan petak makam:
    – Fotokopi KTP yang bersangkutan (yang meninggal) dan ahli waris yang masih berlaku
    – Surat keterangan kematian dari Puskesmas/ Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan
    – Mengisi formulir permohonan
    – Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman
  2. Perpanjangan izin penggunaan petak makam:
    – Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku
    – Fotokopi izin terdahulu dan
    – Mengisi formulir permohonan
    – Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman
  3. Izin pemindahan kerangka jenazah dari TPU lain ke TPU milik Pemerintah Daerah:
    – Izin pindah dari TPU asal
    – Fotokopi surat kematian/surat keterangan kematian dari Kelurahan asal
    – Fotokopi KTP ahli waris
    – Surat keterangan pindah kerangka dari instansi yang berwenang daerah asal
    – Mengisi formulir permohonan
  4. Izin penggunaan petak makam untuk keluarga miskin:
    – Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
    – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
    – Fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang masih berlaku
    – Mengisi formulir pemohonan
  5. Izin penggunaan petak makam untuk orang terlantar:
    – Surat Permohonan Pemakaman dari pejabat setempat
    – Mengisi formulir permohonan
  6. Izin pemakaman bagi WNI yang berasal dari Luar Kota Salatiga:
    – Surat Keterangan Kematian
    – Fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang berdomisili di Kota Salatiga yang masih berlaku
    – Mengisi formulir permohonan
  7. Izin pemakaman bagi orang asing:
    – Surat Keterangan Kematian
    – Fotokopi kartu identitas jenazah dan Fotokopikartu identitas ahli waris pemohon atau instansi penanggungjawab
    – Mengisi fomulir permohonan
  8. Izin penggantian pemakaman bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman:
    – Surat Permohonan untuk mendapatkan fasilitas hak pelayanan pemakaman
    – Fotokopi KTP Pemohon
    – Fotokopi PBB
    – Fotokopi Sertifikat
    – Mengisi formulir permohonan

SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA

Share artikel ini: