Izin Pemakaman Pada Taman Pemakaman Umum (TPU) Milik Pemerintah Daerah
Lokasi pemakaman yang tersedia :
- TPU Blondocelong di Kecamatan Tingkir
- TPU Ngemplak di Kecamatan Sidomukti
Pemohon dapat memilih lokasi TPU dan Pengajuan permohonan izin pemakaman disesuaikan dengan domisili pemohon (dilayani di 4 Kecamatan se-Kota Salatiga)
Jenis Pelayanan Pemakaman :
- Penggunaan petak makam
- Pemindahan kerangka jenazah
- Pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman.
Persyaratan Pelayanan Izin Pemakaman:
- Izin penggunaan petak makam:
– Fotokopi KTP yang bersangkutan (yang meninggal) dan ahli waris yang masih berlaku
– Surat keterangan kematian dari Puskesmas/ Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan
– Mengisi formulir permohonan
– Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman - Perpanjangan izin penggunaan petak makam:
– Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku
– Fotokopi izin terdahulu dan
– Mengisi formulir permohonan
– Surat rekomendasi dari dinas teknis yang membidangi pemakaman - Izin pemindahan kerangka jenazah dari TPU lain ke TPU milik Pemerintah Daerah:
– Izin pindah dari TPU asal
– Fotokopi surat kematian/surat keterangan kematian dari Kelurahan asal
– Fotokopi KTP ahli waris
– Surat keterangan pindah kerangka dari instansi yang berwenang daerah asal
– Mengisi formulir permohonan - Izin penggunaan petak makam untuk keluarga miskin:
– Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
– Fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang masih berlaku
– Mengisi formulir pemohonan - Izin penggunaan petak makam untuk orang terlantar:
– Surat Permohonan Pemakaman dari pejabat setempat
– Mengisi formulir permohonan - Izin pemakaman bagi WNI yang berasal dari Luar Kota Salatiga:
– Surat Keterangan Kematian
– Fotokopi KTP yang bersangkutan dan ahli waris yang berdomisili di Kota Salatiga yang masih berlaku
– Mengisi formulir permohonan - Izin pemakaman bagi orang asing:
– Surat Keterangan Kematian
– Fotokopi kartu identitas jenazah dan Fotokopikartu identitas ahli waris pemohon atau instansi penanggungjawab
– Mengisi fomulir permohonan - Izin penggantian pemakaman bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman:
– Surat Permohonan untuk mendapatkan fasilitas hak pelayanan pemakaman
– Fotokopi KTP Pemohon
– Fotokopi PBB
– Fotokopi Sertifikat
– Mengisi formulir permohonan
SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA