Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Kriteria
- Tergolong usaha mikro
- Bidang usaha pariwisata, meliputi
- Penyediaan Akomodasi
diperuntukan bagi jenis usaha pondok wisata/rumah kos dengan jumlah keseluruhan kamar hunian paling banyak 9 (Sembilan) kamar
- Jasa Makanan dan Minuman
diperuntukkan bagi jenis usaha rumah makan
- Usaha Spa
diperuntukkan bagi jenis usaha salon kecantikan, spa dan rias pengantin
Persyaratan Pelayanan TDUP Penyediaan Akomodasi
- Formulir permohonan
- Surat keterangan tentang jumlah kamar maksimal 9 dari kelurahan sesuai lokasi usaha
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- Melampirkan fotocopy IMB
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon
- Surat pernyataan untuk :
- Bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan di rumah kos
- Sanggup untuk menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar kos
- Melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Memberitahukan kepada Rukun Tetangga apabila menerima tamu yang menginap
- Membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata tertib yang berlaku di tempat pemondokan yang disusun dengan berpedoman kepada norma-norma hukum, agama, adat dan kepatutan
- Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan
- Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan
Persyaratan Pelayanan TDUP Jasa Makanan dan Minuman
- Formulir permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon atau penanggungjawab usaha yang masih berlaku
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- Surat Keterangan Higienis dari Dinas Kesehatan
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha
- Foto tempat usaha dan gambar denah lokasi
- Foto Pemohon ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi akta pendirian badan usaha berbadan hukum yang mencantumkan usaha jasa makanan dan minuman,beserta perubahannya apabila ada
- Apabila pengajuan permohonan Tanda Daftar Usaha dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
- Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku
Persyaratan Pelayanan TDUP Usaha Spa
- Formulir permohonan;
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku
- Foto tempat usaha dan denah lokasi
- Fotokopi sertifikat/ijazah tenaga tata kecantikan rambut dan atau kulit
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha
- Foto Pemohon ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat pernyataan bersedia menjadi penanggungjawab spa/salon kecantikan apabila ahli kecantikan bukan pemilik usaha, bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah)
- Apabila pengajuan permohonan Tanda Daftar Usaha dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
- Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa
- Fotokopi KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.
SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA