TDUP

Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Kriteria

  1. Tergolong usaha mikro
  2. Bidang usaha pariwisata, meliputi
  3. Penyediaan Akomodasi

diperuntukan bagi jenis usaha pondok wisata/rumah kos dengan jumlah keseluruhan kamar hunian paling banyak 9 (Sembilan) kamar

  1. Jasa Makanan dan Minuman

diperuntukkan bagi jenis usaha rumah makan

  1. Usaha Spa

diperuntukkan bagi jenis usaha salon kecantikan, spa dan rias pengantin

Persyaratan Pelayanan TDUP Penyediaan Akomodasi

  1. Formulir permohonan
  2. Surat keterangan tentang jumlah kamar maksimal 9 dari kelurahan sesuai lokasi usaha
  3. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  4. Melampirkan fotocopy IMB
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon
  6. Surat pernyataan untuk :
  • Bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan di rumah kos
  • Sanggup untuk menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar kos
  • Melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Memberitahukan kepada Rukun Tetangga apabila menerima tamu yang menginap
  • Membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata tertib yang berlaku di tempat pemondokan yang disusun dengan berpedoman kepada norma-norma hukum, agama, adat dan kepatutan
  • Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan
  • Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan

Persyaratan Pelayanan TDUP Jasa Makanan dan Minuman

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon atau penanggungjawab usaha yang masih berlaku
  3. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  4. Surat Keterangan Higienis dari Dinas Kesehatan
  5. Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Foto tempat usaha dan gambar denah lokasi
  7. Foto Pemohon ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Fotokopi akta pendirian badan usaha berbadan hukum yang mencantumkan usaha jasa makanan dan minuman,beserta perubahannya apabila ada
  9. Apabila pengajuan permohonan Tanda Daftar Usaha dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
  • Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku

Persyaratan Pelayanan TDUP Usaha Spa

  1. Formulir permohonan;
  2. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  3. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku
  4. Foto tempat usaha dan denah lokasi
  5. Fotokopi sertifikat/ijazah tenaga tata kecantikan rambut dan atau kulit
  6. Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Foto Pemohon ukuran 4 x 6 warna sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Surat pernyataan bersedia menjadi penanggungjawab spa/salon kecantikan apabila ahli kecantikan bukan pemilik usaha, bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah)
  9. Apabila pengajuan permohonan Tanda Daftar Usaha dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
  • Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa
  • Fotokopi KTP pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.

SUMBER : BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA

Share artikel ini: